2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya

Jumat, 27 Januari 2023 – 04:42 WIB
SPT (36) dan J (30) komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Tapanuli Selatan. (ANTARA/HO/Humas Polres Tapsel)

jpnn.com, MEDAN - Pengedar sabu-sabu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diringkus aparat kepolisian.

Pelaku SPT (36), warga Desa Tarapung Rata, Kecamatan Muara Batang Toru dan J (30), warga Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

BACA JUGA: 5 Fakta Dua ABG Putri di Jambi Diperkosa Bergilir 13 Remaja, Poin Ketiga Gila Banget

"Keduanya ditangkap di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru," ungkap Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP S Sagala, Kamis.

Sagala menyebutkan kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (21/1) sekira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah

Pada awalnya Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya personel kepolisian bersama Kepala Dusun setempat Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju sebuah rumah warga.

BACA JUGA: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang

"Petugas mengetuk sebuah rumah guna melakukan pemeriksaan dan menangkap SPT dan J," ucapnya.

Kasat Narkoba mengatakan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar SPT, personel menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik.

Di dalam plastik itu isinya sebungkus plastik klip ukuran besar yang berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.

"Di dalam plastik klip ukuran sedang itu berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram," kata Sagala. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Video Penangkapan Gibran, KPK Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler