5 Fakta Dua ABG Putri di Jambi Diperkosa Bergilir 13 Remaja, Poin Ketiga Gila Banget

Kamis, 26 Januari 2023 – 11:10 WIB
Kesepuluh tersangka pemerkosaan yang ditangkap Polda Jambi, Rabu (25/1). (ANTARA/HO-IST)

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi menangkap sepuluh dari 13 pelaku pemerkosaan dua orang anak baru gede (ABG) putri.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta mengatakan para pelaku masih remaja, bahkan ada yang masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA: 2 ABG Putri Diperkosa 13 Remaja Sontoloyo, Pertama di Pondok & Rumah Tersangka

Pelaku MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17) merupakan warga Kabupaten Batanghari.

"Tiga pelaku belum tertangkap, kami masih melakukan pengejaran," kata Kombes Andri, Rabu.

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah

Lima Fakta Dua ABG Putri Diperkosa Bergilir 13 Remaja:

1. Modus pelaku

BACA JUGA: Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang

Modus sebelum bertemu korban, para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban.

Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban.

"Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi," kata Kombes Andri, Rabu.

2. Konsumsi sabu-sabu

Selain melakukan aksi pemerkosaan, para pelaku pesta sabu-sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu-sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta.

3. Korban diperkosa di dua tempat

Pelaku tak hanya memerkosa korban di pondok di Desa Ture secara bergiliran. Tetapi, para remaja sontoloyo itu membawa korban ke rumah salah satu tersangka.

"Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban," ungkap Kombes Andri.

4. Pemerkosaan terungkap dari sini

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023.

"Dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun," katanya.

5. Tiga pelaku masih diburu

Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

"Para tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Andri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Video Penangkapan Gibran, KPK Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler