2 Pengedara CBR Diadang di Jalan, Digeledah, Petugas Temukan Barang Terlarang

Selasa, 24 Agustus 2021 – 23:28 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Selasa (24/8/2021). ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Timur

jpnn.com, ACEH TIMUR - Dua pemuda di Aceh Timur berinisial MK, 21, dan WN, 21, ditangkap karena diduga membawa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Aceh Timur Iptu Agusman Said Nasution di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku MK merupakan warga Desa Matang Nibong Kecamatan Madat, Aceh Timur, dan WN adalah warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

BACA JUGA: Oknum Guru Ditemukan Istri sudah Lemas Tak Berdaya di Jok Mobil

"Mereka ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur," kata Iptu Agusman Said Nasution menyebutkan.

Iptu Agusman Said mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah dicurigai membawa narkotika.

BACA JUGA: 3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Diringkus di Surabaya, Lihat Barang Buktinya

Dari informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan masyarakat tersebut.

Kemudian, kata dia, melintas sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi BL 3428 NAH dikendarai WN berboncengan dengan MK di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Xenia vs Supra X, Pasutri Tewas Terkapar di Aspal

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa keduanya beserta sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik dengan kemasan aksara China, diduga berisi sabu-sabu.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Iptu Agusman Said Nasution.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler