3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Diringkus di Surabaya, Lihat Barang Buktinya

Selasa, 24 Agustus 2021 – 20:49 WIB
Konferensi pers pengungkapan jaringan kurir sabu-sabu lintas provinsi Jawa-Sumatera, Selasa (24/8). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatera. Sebanyak tiga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ketiga pelaku adalah Siti Rachmawati, 42, warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika, 38, asal Menganti, Gresik, dan Sugeng Prayitno, 47, dari Rawakuning, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Bunga Digilir 3 Pemuda, 1 Pelaku sudah Ditangkap, Ini Tampangnya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dua di antara tiga pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu yakni Siti dan Krisna.

"Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yaitu 13,4 kilogram sabu-sabu," kata dia saat konferensi pers, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Oknum Guru Ditemukan Istri sudah Lemas Tak Berdaya di Jok Mobil

Yusep menjelaskan, rentetan penangkapan itu dilakukan sejak Juli-Agustus 2021. Awalnya tim opsnal menangkap Siti pada 21 Juli dengan barang bukti total 2,6 kilogram.

"Dia sudah menerima dan menyebarkan sebanyak sepuluh kilogram. Rinciannya dibungkus dengan satu bungkus teh hijau, satu plastik transparan, dan tujuh poket poket plastik," jelas dia.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna akhirnya ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April sebanyak tiga kilogram.

Kemudian tersangka Sugeng ditangkap saat perjalanan menuju Surabaya dari Jakarta. Dia sudah mengirimkan barang haram itu sebanyak tujuh kali disembunyikan di dalam kardus rice cooker.

"Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol (Warugunung, red) Surabaya," lanjut dia.

Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, ketiga pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setiap pengiriman satu kilogram sabu-sabu.

"Belasan kilogram yang kami gagalkan dapat menyelamatkan 150 ribu masyarakat," tutur dia.

Yusep mengatakan Surabaya masih menjadi sasaran peredaran narkoba. Hal itu terlihat dari jumlah yang masuk sebanyak belasan kilogram meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Apabila mendapat info terkait penyalahgunaan narkoba dapat diinformasikan secepatnya di 110 atau 112. Kami akan tindaklanjuti untuk penindakannya," kata Yusep.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler