jpnn.com, CIAMIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat, masing-masing empat bulan penjara.
"Kedua terdakwa divonis penjara empat bulan dan denda Rp 12 juta," kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam seusai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu (6/7).
BACA JUGA: Ikut Touring ke Bukittinggi Pakai Moge, Olla Ramlan Beberkan Persiapannya
Denda tersebut apabila tidak dibayar, maka kedua terpidana akan menjalani kurungan tambahan selama sebulan.
'
Dia menuturkan kedua pengendara Harley Davidson, Agus Wandri dan Angga Permana telah menjalani masa kurungan selama tiga bulan.
Dengan begitu, kedua terpidana itu tinggal menjalani hukuman sebulan penjara.
BACA JUGA: Jatuh dari Moge, Sunan Kalijaga Terseret 6 Meter
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, yakni enam bulan penjara.
"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.
BACA JUGA: Kasus Pengemudi Moge Pemukul Warga Pakai Pistol di Ciledug Berakhir Begini
Selain itu, kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.
Dalam sidang itu, kedua terpidana menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu.
Seperti diketahui, Agus dan Angga menabrak dua anak kembar, Hasan dan Husen, hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut Moge BMW S1000 RR vs Calya di Senayan Masih Diselidiki Polisi, Ternyata
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga