jpnn.com, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan via pesan singkat atau SMS.
Ada dua pelaku yang ditangkap, masing-maisng berinisial U alias Undru, 37, dan HS alias Sandi, 29.
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
"Kedua pelaku berasal dari sebuah desa di Pulau Sulawesi. Mereka belajar melakukan penipuan lewat SMS secara otodidak, dengan berbagai macam alibi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, para pelaku meraup keuntungan Rp 200 juta dalam sebulan.
BACA JUGA: 3 Pembuat Senjata Api Rakitan di Merauke Diringkus, Polisi Sita Amunisi, Teleskop dan Peredam Suara
"Keuntungannya Rp 200 juta per bulan. Dua orang tersangka melakukan penipuan dan penggelapan, modusnya adalah menawarkan undian harapan, dia ajak random nomor orang dengan alat khusus menggunakan modem. Jadi kalau ada yang telepon atau SMS balik enggak bisa," katanya.
Lebih jauh, lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu, komplotan ini beraksi dengan mengirim SMS secara acak ke calon korbannya.
BACA JUGA: Habisi Dua Wanita Muda di Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mereka menyakinkan korban dengan mendapatkan undian berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
"Setelah membuka pesan tersebut korban diarahkan untuk membuka halaman website bit.ly/program_unlimited2021, dan korban diarahkan untuk menghubungi melalui aplikasi WhatsApp pada nomor telepon 08529858226. Kemudian korban kembali diarahkan untuk mengirim pulsa sebesar Rp 300 ribu," kata Yusri.
Selain itu, korban juga diminta mentransfer uang sebesar Rp 3,7 juta sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah senilai Rp 100 juta.
Setelah korban mentransfer, uang hadiah yang dijanjikan tidak kunjung datang dan nomor telepon pelaku tidak dapat dihubungi.
"Setelah korban mengikuti dan melaksanakan panduan yang dimaksud, korban tidak kunjung mendapatkan uang hadiah sebesar Rp 100 juta seperti yang dijanjikan dan nomor telpon tersebut tidak dapat dihubungi oleh korban," katanya.
Merasa ditipu, korban pun melaporkannya ke polisi.
Singkat cerita, polisi pun melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di Perumahan Royal Living Blok. B.3 No.1 Jalan Gatot Subroto Sepatan RT/RW. 003/004, Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Lalu, Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama