jpnn.com, BEKASI - Dua orang penjambret berinisial FDHK dan AKA ditangkap anggota Polsek Jati Asih, Senin (22/7) kemarin. Keduanya ditangkap karena menjambret Lies Mariah (67) di Perumahan Graha Indah, Jati Asih, pada Kamis (18/7).
Kapolsek Jati Asih Komisaris Ill Annas menyebut kedua tersangka masih berstatus sebagai pelajar.
BACA JUGA: Jambret Bawa Kartu Keluarga, Tertinggal Saat Kabur
“Meskipun masih di bawah umur, mereka sering melakukan aksi di beberapa tempat,” kata Annas.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan tindakan serupa di beberapa tempat wilayah Kota Bekasi.
BACA JUGA: Sungguh Biadab ! Jambret Buat Ibu Dua Anak Kritis tak Sadarkan Diri
“Barang bukti yang kami amankan adalah sepeda motor pelaku, 1 tas, 1 payung, dan 1 flash disc rekaman CCTV rekaman pelaku saat beraksi,” katanya.
BACA JUGA: Harap Bersabar, ada Perbaikan Jalur arah Tol Jakarta dan Cikampek
BACA JUGA: Dasar Anak Durhaka ! Tega Jambret Ibu Kandung
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Saat kejadian nahas itu terjadi, padahal korban baru saja pulang usai pengajian. Lies bahkan sempat terseret karena masih berusaha menggenggam erat tas yang dijambret oleh pelaku yang mengendarai motor.
Karena itu, pelaku gagal mendapatkan tas korban, sementara korban menderita luka lecet pada bagian siku. Apes bagi keduanya, karena aksi mereka terekam dengan jelas pada CCTV rumah warga.(pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati - Hati ! Jambret Berkendara Kawasaki Ninja Kini Mengincar Kompleks Perumahan
Redaktur & Reporter : Yessy