jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru menangkap dua residivis kasus penjambretan yang sudah beraksi di tujuh lokasi di daerah setempat.
"Mereka juga residivis kasus jambret dan saling berkenalan pada saat menjalankan hukuman penjara di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Kamis (25/4).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
Dua pemuda berinisial BAP (21) dan RK (22) ditangkap setelah diduga melakukan penjambretan, Selasa (23/4).
Kedua pemuda ini diringkus seusai menjambret telepon seluler warga di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Kulim.
BACA JUGA: Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
"Saat itu korban sedang melintas, tiba-tiba muncul dua pria yang langsung memepet korban dan melarikan ponsel yang ada di dashboard sepeda motor," sebutnya.
Setelah mengambil paksa handphone tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.
BACA JUGA: Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
Korban yang kaget sontak meneriaki kedua pelaku sebelum akhirnya penjambret itu menghilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," lanjut Vivino.
Korban yang tak terima kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar TKP.
Pada akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
"Kedua tersangka diringkus saat berada di rumah RK dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya," ujarnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam