Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis

Jumat, 26 April 2024 – 10:02 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian (tengah) memberikan keterangan usai mengungkap kasus pembunuhan berencana di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/4/2024). ANTARA/HO-Polresta Banjarmasin.

jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Susana (35) yang dilakukan adik iparnya, Maulani.

Susana tewas dihabisi sang adik ipar dengan 38 tusukan serta dicekik, lalu jasad korban dibuang ke Kabupaten Tanah Laut.

BACA JUGA: Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan pembunuhan terjadi di Jalan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Senin (22/4) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Kami tangkap pelaku di Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (24/4). Personel menemukan sejumlah barang bukti di lokasi berbeda berupa pisau dapur dan kain yang digunakan untuk mencekik korban,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan

Awalnya laporan yang diterima polisi bukan pembunuhan, tetapi kasus pencurian dengan kekerasan.

Pelaku menyembunyikan jasad korban, lalu menyusun rencana agar aksinya tidak diketahui kakak kandungnya bernama Irmanto Abbas yang merupakan suami korban.

BACA JUGA: Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual

Pada hari kejadian, suami korban melapor ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan bercak darah, tetapi istrinya tidak ada di rumah, dan sepeda motor miliknya hilang serta telepon seluler punya istrinya juga raib.

Namun, polisi menemukan ada kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengungkap fakta bahwa pelaku menusuk korban sebanyak 38 tusukan di bagian tubuh dan mencekik bagian leher menggunakan kain untuk memastikan korban meninggal.

Lalu, kata Thomas, pelaku menyembunyikan jasad korban di TKP (kamar) sementara waktu yang dibungkus dengan kain kasur tempat tidur.

Pelaku menyembunyikan jasad korban sembari menunggu suasana tenang untuk menghindari kecurigaan suami korban dan warga.

Setelah itu, pukul 02.00 WITA keesokan harinya, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil sewa dari Banjarmasin dan membuang jasad korban setelah sampai di Kabupaten Tanah Laut.

Pelaku sempat menjual beberapa barang milik pribadi korban di Kota Banjarmasin sebelum membuang jasadnya ke luar daerah.

Polresta Banjarmasin mengungkap fakta bahwa suami korban telah dikelabui oleh adik kandungnya sendiri (pelaku) dengan memberikan keterangan bahwa korban mengalami kecelakaan.

Pelaku pembunuhan berencana itu juga mengatakan bahwa korban sedang dirawat di rumah sakit di Kota Banjarbaru, padahal jasad Susana sedang disembunyikan.

“Pelaku sengaja memberikan informasi palsu untuk mengulur waktu dan menjauhkan suami korban dari rumah, sehingga bisa mempermudah aksi pelaku membawa jasad korban untuk dibuang ke daerah yang sudah direncanakan,” tutur Thomas.

Berdasarkan penyidikan sementara, korban mengaku sakit hati kepada kakak iparnya karena tersinggung mendengar pembicaraan korban dengan abang kandungnya yang menyebutkan pelaku jangan sering menginap di rumah korban, hanya mengizinkan mampir sebentar.

Menurut keterangan pelaku, ketika dia sering menginap maka korban dan abangnya selalu bertengkar sehingga korban menyampaikan hal tersebut kepada pelaku.

“Pelaku disangkakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Thomas.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler