2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan

Minggu, 27 Maret 2022 – 01:30 WIB
Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga penjual satwa dilindungi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus AN (35) dan MMY (31), terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa). 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA: Lomba Free Fly Dimulai, Bamsoet Minta Lindungi Satwa Langka

“Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra di Aceh Selatan, Sabtu (26/3). 

Iptu Rajabul Asra mengatakan AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.  

BACA JUGA: Bupati Langkat Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Dia menjelaskan terduga pelaku yang ditangkap pertama ialah AN, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Kasus Kepemilikan Satwa Langka Bupati Langkat Mulai Diusut Polda Sumut

Dari terduga AN yang bekerja sebagai sopir itu,  turut diamankan dua ekor burung tiong emas.

"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan,” katanya. 

Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter. 

Selanjutnya, Tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut. 

Tim bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.

Setelah memastikan informasi tersebut, kata Iptu Rajabul Asra, Tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.

"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," kata Iptu Rajabu Asra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler