Kasus Kepemilikan Satwa Langka Bupati Langkat Mulai Diusut Polda Sumut

Rabu, 16 Februari 2022 – 22:18 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kasus temuan sejumlah satwa langka dilindungi yang diduga dipelihara secara ilegal di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mulai diusut Polda Sumut dan BBKSDA Sumut.

"BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).

BACA JUGA: Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi

Hadi mengatakan koordinasi antara BBKSDA Sumut dengan Ditreskrimsus Polda Sumut bertujuan untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) temuan satwa langka ilegal dari BBKSDA Sumut dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada tanggal 8 Februari 2022," ucapnya.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Dokter G Suntik Vaksin Kosong di Medan? Ini Berita Terbarunya

Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi milik Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua beo (Gracula Religiosa).

BACA JUGA: Kejadian di Ruang Guru, ZK Suruh Bunga Duduk di Depannya, Terjadilah

"Semua satwa yang disita oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," kata Irzal pada Rabu (25/)

Dia menyebutkan temuan tujuh satwa dilindungi itu bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler