2 Perambah Hutan Giam Siak Kecil Ditangap Tim Gabungan KLHK, Pemodal Diburu

Jumat, 14 Oktober 2022 – 13:25 WIB
Tim Gabungan menangkap perambah hutan Giam Siak Kecil yang sedang mengoperasikan alat berat. Foto: Dokumentasi Ditjen Gakkum KLHK.

jpnn.com - PEKANBARU - Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Polda Riau, Korem 031/Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13 menangkap dua perambah hutan Konservasi Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak, Riau, Kamis (13/10). 

“Hasil operasi selama 3 hari sejak 9-11 Oktober kemarin, tim berhasil mengamankan dua pelaku perambah hutan berinisial PS dan SUP,” kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono dalam keterangan pers yang diterima JPNN.com Jumat (14/10).

BACA JUGA: Perambahan Hutan di Kawasan Cagar Alam-TWA Makin Meluas

Selain dua orang tersebut, tim gabungan juga menyita satu unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektare di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

“Barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator jenis Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. PS dan SUP selaku perambah hingga kini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Sustyo.

BACA JUGA: Dor! Dor! Suara Tembak di Hutan Giam Siak

Saat ini, tim sedang mencari keberadaan orang yang mendanai kegiatan perambahan hutan di SM Giam Siak Kecil tersebut. Tim sudah mengantongi identitas pemodal. 

“Dia berinisial IN alias UL (35) yang  merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil,” kata Sustyo.

BACA JUGA: Pesan Dandim Jayawijaya untuk Prajurit TNI: Jalin Komunikasi Sosial di Wilayah Teritorial

Para pelaku dijerat Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 37 Butir 5 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mereka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat.

“Kami sudah sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar, yaitu harimau Sumatra, gajah Sumatra, beruang madu, tapir, serta untuk perlindungan tumbuhan giam,” pungkas Genman. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler