jpnn.com, GARUT - Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Garut pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Dodi Arisandi mengatakan, perambahan hutan di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) di kawasan Gunung Papandayan dan Kamojang mencapai 450 hektare.
Menurutnya, kawasan konservasi yang dilindungi berdasarkan Undang-undang itu kebanyakan dirusak untuk kemudian dijadikan lahan bertani oleh sejumlah oknum.
BACA JUGA: Parah! Perambahan Hutan Dieng Semakin Luas
“Dampak dari pada perambahan, hutan kita akan rusak dan bisa menimbulkan bahaya besar, sumber mata air hilang,” katanya di Garut, Jumat (8/11).
Pihaknya berharap, para oknum yang masih memanfaatkan kawasan konservasi sebagai lahan untuk kegiatan berkebun, maka yang bersangkutan harus segera meninggalkannya.
BACA JUGA: Bupati Terseret Perambahan Hutan
Dodi mengatakan, seiring dengan upaya pemetaan kawasan konservasi yang dijadikan lahan perkebunan, BBKSDA akan memberikan waktu bagi mereka untuk meninggalkan kawasan konservasi yang dipakai untuk bercocok tanam.
“Selama satu bulan kedepan kami akan beri sosialisasi, jika tetap membandel maka akan ada langkah hukum,” tegasnya.
Menurutnya, jika mau menggarap lahan untuk pertanian seperti sayuran, buah-buahan dan lainnya, warga bisa masuk ke Perhutanan Sosial di bawah Perum Perhutani.
Kawasan konservasi CA tidak bisa digunakan untuk lahan pertanian apalagi pemukiman, adapun TWA hanya diperbolehkan dalam memanfaatkan potensi kawasan. Itupun tanpa mengurangi atau mengubah fungsi kawasannya. (rmol)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti