2 Perampok Gerak Cepat Menjarah Emas, Tak Tahu Jalan untuk Kabur, Ha ha

Kamis, 14 Januari 2021 – 11:01 WIB
Dua pelaku perampokan asal Aceh yang ditangkap anggota Polsek Jaluko, Polres Muarojambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, MUARO JAMBI - Polisi menangkap dua pelaku perampokan rumah toko (ruko) di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Kedua pelaku perampokan ditangkap sekitar dua jam setelah beraksi lantaran tidak mengetahui jalan untuk kabur.

BACA JUGA: Anwar Melawan 2 Perampok, Warga Memukul Tiang Listrik, Massa Keluar, Akhirnya…

Maklum, kedua penjahat itu, yakni inisial AM (51) dan Mhd (37), baru beberapa pekan tinggal di Jambi.

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto di Jambi, Rabu (13/1) mengatakan, kedua pelaku dibekuk Tim Gagak Hitam unit Reskrim Polsek Jaluko.

BACA JUGA: Mesin ATM di Minimarket Dibobol dengan Las, Perampok Gondol Sejumlah Uang Tunai

Kapolres AKBP Ardiyanto didampingi Kapolsek Jaluko Iptu Irwan mengatakan, terhadap kedua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur alias ditembak, karena mereka mencoba melakukan perlawan dengan senjata tajam.

Kedua pelaku melakukan perampokan pada Rabu (13/1) pada 03.00 WIB.

BACA JUGA: Gelombang Besar, Angin Kencang, Terdengar Teriakan di Perairan Kepulauan Seribu, Kopaska Sigap

Polisi yang mendapat laporan dengan sigap mencari dan memburu pelaku yang bersembunyi di sekitar tempat kejadian perkara.

Polisi hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di rumah kosong.

Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua pelaku yang merupakan warga Aceh itu ditangkap karena tersesat, tak tahu jalan kabur.

"Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan peralatan linggis, obeng serta bawa parang untuk mengancam korbannya," kata AKBP Ardiyanto.

Kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan telepon genggam milik korban, dengan nilai sekitar Rp30 juta.

Kedua pelaku itu sesempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya, wanita berumur 21 tahun.

Atas perbuatannya, AKBP Ardiyanto, pelaku dikenakan pasal 365 dan pasal 294 KUHP tentang perampokan dan pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Perampok   perampokan   emas   Jambi  

Terpopuler