2 Perampok Minimarket di Bekasi Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 – 19:30 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti dua bilah pisau yang digunakan pelaku perampokan swalayan saat ungkap kasus di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Sebanyak dua perampok minimarket di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: 2 Perampok Minimarket di Bekasi Akhirnya Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

"Sudah kami amankan dua orang pelaku masing-masing JT (23) dan HH (25)," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12).

Menurut dia, dua pemuda itu nekad beroperasi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Target pertama kedua pelaku ialah Alfamart MT Haryono 2, Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu.  Titik kedua, yakni Alfamart Legenda Raya Kecamatan Tambun Selatan.

BACA JUGA: Identitas 2 Pelaku Perampokan Alfamart Terindentifikasi, Polisi Sudah Bergerak, Siap-Siap Saja

Kedua pelaku melancarkan aksi perampokan di Kecamatan Setu pada 23 November 2022 pukul 02.30 WIB.  Aksi kedua mereka dilakukan dua hari setelahnya atau pada 25 November 2022.

Gidion mengatakan kedua pelaku beraksi dengan hanya bermodalkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Mereka memasuki swalayan setelah memastikan situasi aman dan sepi.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Terlibat Perampokan BPR Kota Kediri Ditahan Polisi

"Para pelaku masuk ke dalam Alfamart setelah situasi sepi. Satu pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," katanya.

Setelah itu, para pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci minimarket, telepon genggam, serta rokok berbagai merek dan alat pemindai barang.

"Kemudian, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kedua pelaku ini langsung melarikan diri," ucapnya.

Dari pengungkapan kasus perampokan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, antara lain, 15 emas koin LM dengan berat masing-masing 0,1 gram merek Antam, dua bilah pisau, uang tunai Rp 35 juta, empat unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler