jpnn.com, SUKABUMI - Melawan saat akan ditangkap, dua pelaku perampokan di Kabupaten Sukabumi ditembak pada bagian betis oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi.
Kedua tersangka yang ditembak berinisial K dan E.
BACA JUGA: Inilah Tiga Pelaku Perampokan yang Beraksi di Sukabumi
"Mereka ini residivis pada kasus pencurian dan perampokan di berbagai wilayah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin.
Dia mengatakan K ditembak saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera, Selasa.
BACA JUGA: Prajurit TNI Luka-Luka Dianiaya Geng Motor, Pelakunya 4 Orang
Sementara E melawan petugas saat ditangkap ditangkap di kampung halamannya di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarencang, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Maruly, kedua pelaku berani melawan petugas karena merasa di kampung halamannya sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas terukur, yakni melumpuhkan mereka dengan menembak di bagian betis.
BACA JUGA: Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel
Selain menangkap K dan E, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni MP, DI dan S. Mereka ditangkap di wilayah Bekasi, Bogor, dan Kabupaten Sukabumi.
Lima tersangka ini merupakan komplotan pencurian dan perampokan yang mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang.
Kelima tersangka merupakan pelaku perampokan uang nasabah Bank Mandiri, di mana akibat ulah mereka korban berInisial B (43) warga Kampung/Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi kehilangan Rp 350 juta.
Aksi perampokan ini terjadi di warung Bakso Basday, Kecamatan Parungkuda di mana saat itu korban yang sudah diikuti para pelaku hendak makan bakso.
Aksi komplotan ini terbilang nekat karena dilakukannya pada siang hari, yakni 2 Mei 2023.
Kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. K bertugas sebagai joki sepeda motor dari hasil perampokan itu mendapatkan jatah Rp 75 juta, kemudian E sebagai pengamat situasi kebagian Rp 70 juta dan S penerima uang kebagian jatah Rp 1 juta.
Sementara, MP dan DI merupakan pelaku gembos di Jalan raya Cikidang-Palabuhanratu, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi pada 28 Oktober 2022.
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 40 juta dan harus kehilangan berbagai surat berharga.
"Kelima tersangka ini merupakan satu komplotan, dalam menjalankan aksinya mereka membagi tim dan tugas serta mengincar warga atau nasabah bank yang baru saja mengambil yang di bank atau ATM," katanya.
Maruly mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu 10 orang anggota komplotan ini dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para DPO tersebut memiliki tugas yang berbeda mulai dari eksekutor atau pengambil uang, pemilik ide, pemantau situasi dan joki.
Keterangan dari para tersangka yang tertangkap, berbagai modus pencurian dan perampokan sudah dilakukan di berbagai lokasi.
Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini. Akibat ulahnya, kelimanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Dia mengimbau kepada warga yang hendak mengambil uang dalam jumlah banyak alangkah baiknya meminta bantuan pengawalan dari aparat keamanan baik personel Polri maupun TNI antisipasi menjadi incaran para pelaku pencurian maupun perampokan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti