2 Perempuan dan 1 Pria Pelaku Perampokan Sadis di Padang Terancam Hukuman Mati

Jumat, 05 November 2021 – 17:28 WIB
Ketiga pelaku kasus perampokan sadis dihadirkan dalam jumpa pers Kepolisian Resor Kota Padang, pada Jumat (5/11). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Sebanyak tiga pelaku perampokan sadis yang menewaskan seorang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (23/10) lalu terancam hukuman mati. 

"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Imran Amir dalam jumpa pers di Padang, Jumat (5/11). 

BACA JUGA: 2 Terduga Penadah Ponsel Korban Perampokan Sadis di Kebayoran Lama Ditangkap

Ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi ialah perempuan yang bekerja di rumah korban sebagai pembantu, Eni (23), dan satpam, Robi (23). Keduanya disebut polisi sebagai otak perampokan. Satu tersangka lain yang juga seorang perempuan bernama Rusmadila (42), yang merupakan kerabat Eni. 

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 365 Ayat 4 KUHP, Juncto Pasal 55, dan 56 KUHP. 

BACA JUGA: Korban Perampokan yang Dibunuh Pelaku Ternyata Istri Pengusaha di Padang

Pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia", dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".

Sesuai pasal yang dimaksud, maka pelaku terancam hukuman, berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

BACA JUGA: Kronologi Perampokan di Padang, Korban Sempat Berteriak Minta Tolong, Lalu Ditusuk

Rico menyatakan pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi yang melakukan perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Sebelumnya, Polresta Padang mengungkap otak kasus perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah bernama Yuni Nelti (59) pada Sabtu tanggal 23 Oktober 2021.

Otak dari pelaku adalah pembantu dan satpam yang bekerja di rumah korban sendiri yaitu Eni dan Robi.

Kapolres Imran Amir membeberkan penangkapan dua pelaku utama itu dilakukan dalam 2 × 24 jam usai kejadian.

Namun, kala itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.

"Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi ditangkap," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya.

Saat pulang kampung ke Sumatera Selatan, dia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah, dibantu satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya. Selain ketiga tersangka, polisi juga terus memburu para pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor perampokan.  (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler