2 Perempuan Ditemukan Tewas di Laut, Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Tak Disangka

Rabu, 22 Juni 2022 – 23:47 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Kasus pembunuhan sadis dua perempuan di tempat hiburan malam Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Pelakunya ternyata seorang nelayan. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena tidak kooperatif saat akan ditangkap.

BACA JUGA: M Sulton Divonis Bebas, Padahal Barang Bukti Ada 92 Kilogram Sabu-Sabu, Kok Bisa?

“Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Rabu (22/6).

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku membunuh perempuan berinisial Ad dan As di Kecamatan Ciracap, Minggu (19/6).

BACA JUGA: Tok, Pengendali Sabu-Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Kurir Ini Dihukum Mati, Hakim Sama

Pelaku ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6) malam alu.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKBP Dedy, pelaku paruh baya mengakui membunuh Ad dan As. Ad merupakan teman kencan pelaku, sedangkan As pemilik kafe hiburan malam.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau di punggung korban.

Sementara, As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler