jpnn.com, KENDARI - Perempuan warga Kecamatam Mandonga, Kota Kendari, inisial HRT, rela menjadi kurir sabu setelah menjadi kekasih seorang napi.
Napi dimaksud insial YR, meringkuk di sel Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA: Bripda Nesti Terancam Dipecat sebagai Polwan
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap HRT saat hendak menyebrang ke Kolaka menggunakan kapal di Pelabuhan Feri Bajoe, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba, Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adi Permana, Kamis (10/100, menjelaskan, penangkapan HRT merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan kurir sebelumnya yang berinisial MLM, yang juga merupakan kekasih YR. Jadi, si napi YR ini punya dua kekasih, HRT dan MLM.
BACA JUGA: Ernani jadikan Anak Perempuannya sebagai PSK, Tarif Hingga Rp 1 Juta
"Setelah kami melakukan pengembangan lanjutan dari kasus MLM, kami lakukan penyelidikan. ternyata untuk memasukkan barang ke Sulawesi Tenggara, YR bekerja sama dengan tersangka HRT dengan modus yang sama dengan MLM, yakni diawali dengan pacaran terlebih dahulu," kata Satria Adi Permana saat pemusnahan barang bukti sabu, di Kendari.
Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu menjelaskan, modus yang dilakukan YR adalah menjalin hubungan pacaran dengan HRT. Kemudian YR memberi tugas HRT menjemput barang yang ada di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Sidrap dan Enrekang.
"Jadi mereka inilah yang memasukkan dan mengedarkan sabu dari Sulawesi Selatan masuk ke Sulawesi Tenggara," kata AKBP La Ode Kadimu.
Dari tangan HRT, diamankan 1,13 kg sabu, dan barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
"Oleh penyidik mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang 35 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp10 miliar," tambahnya.
HRT sudah mendekam di sel tahanan Polda Sulawesi Tenggara. HRT terancam dikenai Pasal 132 ayat (1) juncto 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
Sementara, YR yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari akan segera ditetapkan sebagai tersangka. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo