Ernani jadikan Anak Perempuannya sebagai PSK, Tarif Hingga Rp 1 Juta

Jumat, 11 Oktober 2019 – 05:15 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Polresta Banjarmasin menangkap perempuan yang tega menjadikan anak tirinya sebagai PSK.

Perempuan itu bernama Ernani (57), warga Jalan Sei Mesa Gang 2 Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dia “menjual” anak perempuannya inisial DA (16) kepada lelaki hidung belang hanya untuk mendapatkan uang.

BACA JUGA: Bripda Nesti Terancam Dipecat sebagai Polwan

"Ibu ini menjadikan anak tirinya sebagai pekerja seks komersil dan dia juga berperan langsung sebagai muncikarinya untuk mencarikan pelanggan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Kamis (10/10).

Pengungkapan kasus ini bermula saat patroli dari Polsek Banjarmasin Utara mendapat laporan warga tentang adanya transaksi praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur..

BACA JUGA: Mira Masih Ingat Kalimat Pelaku Penusukan terhadap Wiranto

Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian yang diinformasikan warga, ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya," tutur Kapolresta Banjarmasin.

BACA JUGA: John: Tolong, Perlakukan TNI Lebih Layak, Ini Ungkapan Hati Saya

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, mengatakan [enangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk menjadi budak seks lelaki hidung belang itu dilakukan pada Rabu (9/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.

AKP Ade yang juga lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2006 itu juga terus mengatakan pelaku ditangkap saat hendak menjual anak tirinya di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di Pasar Hanyar Sentra Antasari atau Pasar Kasbah Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ucap Kasat Reskrim, pelaku menjual korban untuk jadi budak seks di mulai dari umur 14 tahun hingga umur 16 tahun. Jadi sudah dilakukan selama dua tahun.

Untuk tarif, pelaku menawarkan kepada tamunya atau pelanggan mulai harga Rp1 juta hingga turun ke harga Rp250 ribu.

"Dan pelaku juga mengawasi saat korban dibawa tamunya ke kamar dan menyaksikan langsung korban dan tamunya berhubungan layaknya suami istri," ujar perwira yang akrab dengan awak media itu.

Ernani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahu 2007 Tentang Pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
anak tiri   PSK   tarif PSK  

Terpopuler