2 Perempuan Muda Ditangkap di Depan Hotel, Alamak!

Sabtu, 26 Juni 2021 – 07:26 WIB
Dua perempuan muda ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten, menangkap dua perempuan muda berinisial LR (22) dan H (33).

Keduanya ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dalam kasus dugaan mengonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA: Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton di Cilegon, Jumat (25/6) mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dua bungkus plastik clip yang didalamnya terdapat barang haram tersebut.

"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian dan di depan Hotel Kalyana Mitta anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima," kata Iptu Shilton.

BACA JUGA: 5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas milik LR ditemukan dua bungkus plastik clip yang didalamnya terdapat sabu-sabu dibalut lakban warna merah serta dua telepon genggam.

Kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta dan uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Mahfud MD Tak Bisa Hadir, Resepsi Nikah Irma Akhirnya Ditunda

Setelah dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.

Selanjutnya petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa HP.

Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.

Atas perbuatan itu, kata dia, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler