jpnn.com, KENDARI - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Sultra, Jumat (25/6), pukul 1.00 Wita.
Mahasiswa berinisial MM (23) itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra.
BACA JUGA: AA Edarkan Narkoba Pakai Modus Baru, Sasarannya Mahasiswa
"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman melalui rilis di Kendari, Jumat (25/6).
Usai melakukan upaya paksa, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
BACA JUGA: Lemkapi Soroti Tuntutan Ringan WN Perancis yang Simpan Senpi dan Narkoba
Namun, dari penggeledahan itu tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu karena tersangka baru membuang/menempel di berbagai tempat.
Setelah dilakukan interogasi awal, katanya, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5.
BACA JUGA: Lagi, Sarang Narkoba di Palembang Digerebek, Polisi Dilempar Batu dan Dicekik
Barang itu disimpan di kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan penyelidikan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat.
Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.
"Total barang bukti (BB) yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy