Diduga jadi Pengedar Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 26 Juni 2021 – 05:01 WIB
Polisi tangkap mahasiswa asal Muna diduga mengedarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)

jpnn.com, KENDARI - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Sultra, Jumat (25/6), pukul 1.00 Wita.

Mahasiswa berinisial MM (23) itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra.

BACA JUGA: AA Edarkan Narkoba Pakai Modus Baru, Sasarannya Mahasiswa

"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman melalui rilis di Kendari, Jumat (25/6).

Usai melakukan upaya paksa, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Lemkapi Soroti Tuntutan Ringan WN Perancis yang Simpan Senpi dan Narkoba

Namun, dari penggeledahan itu tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu karena tersangka baru membuang/menempel di berbagai tempat.

Setelah dilakukan interogasi awal, katanya, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5.

BACA JUGA: Lagi, Sarang Narkoba di Palembang Digerebek, Polisi Dilempar Batu dan Dicekik

Barang itu disimpan di kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan penyelidikan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat.

Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.

"Total barang bukti (BB) yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler