5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Jumat, 25 Juni 2021 – 21:13 WIB
Konferensi pers penggagalan pengiriman 20,5 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari China.

Polisi menangkap lima tersangka, salah satunya ialah perempuan berinisial CR (30), asal Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Lihat, Inilah Kampung Bersih Narkoba Pertama di Surabaya

Empat tersangka lain ialah MA (34) warga Paminggir, Kabupaten Bandung, EK (38) Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) dari Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, dan CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap CL yang membawa sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, yang akan dikirimkan ke CR.

BACA JUGA: Mensos Risma: Korban Narkoba Sama dengan Jumlah Warga Surabaya

"Kemudian, CR bersama MA (driver,red) kami tangkap pada Senin (26/4) pukul 10.00 WIB di rest area Tol Mojokerto-Surabaya dengan barang bukti 10.535 gram sabu-sabu," jelas dia, Kamis (25/6).

Penyelidikan terus berlanjut. Polisi kemudian menangkap EK di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo dengan barang bukti 107,37 gram dan dua telepon seluler, Jumat (7/6).

BACA JUGA: Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget

"Kami kemudian menggeledah rumah tersangka dan ditemukan delapan plastik berisi 4.610 gram sabu-sabu," tambah dia.

Kasus itu dikembangkan kembali hingga akhirnya polisi menangkap tersangka lainnya yakni FA, Kamis (17/6), di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri.

"Kami mengamankan empat bungkus kemasan teh hijau berisi 4.225 gram sabu-sabu, dilanjutkan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap 954,36 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri menyebut semua tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial AA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu lapas di Jawa Timur," ujar dia.

Sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China itu berasal dari Medan, kemudian dikirim ke Jakarta, dan akan disebarkan Jatim terutama wilayah Surabaya.

Selain barang haram itu, polisi juga menyita tiga kendaraan yaitu motor Honda Beat, mobil Honda Jazz, dan Toyota Camry.

Di kesempatan yang sama tersangka CR mengaku telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak tiga kali atas perintah AA sejak Desember 2020 hingga April 2021.

"Sebelumnya kerja di pabrik sepatu Bandung, tetapi terkena dampak pandemi ke Jakarta mengirim sabu-sabu. Setiap kirim sepuluh kilogram dapat Rp 45 juta," ucap CR.

Untuk FA telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak sepuluh kali mendapatkan upah Rp 60 juta, sedangkan tersangka lainnya yakni MA dan CL mendapat upah Rp 10 juta.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler