2 Peserta Pilkada Situbondo Dapat Fasilitas Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:56 WIB
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno. ANTARA/Novi Husdinariyanto.

jpnn.com - SITUBONDO - Dua pasangan calon kepala daerah peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Situbondo 2024 mendapat fasilitas dari negara di masa kampanye.

Fasilitas yang disalurkan lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, berupa alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK).

BACA JUGA: Pedagang Pasar Curhat ke Khofifah, Sulit Bersaing di Era Daring

Menurut Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno pasangan calon bupati dan wakil bupati itu juga bisa mencetak sendiri alat peraga kampanye dan bahan kampanye, selain difasilitasi KPU berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Untuk alat peraga kampanye ada tiga jenis yang diatur dan difasilitasi oleh KPU, yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul," ujar Hadi di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (5/10).

BACA JUGA: Ingat, Dilarang Melibatkan Anak Pada Kampanye Pilkada

Hadi Prayitno lantas memerinci tiga APK-BK yang diberikan pada masing-masing pasangan calon. Yakni, lima baliho, dua spanduk per desa yang tersebar di 136 desa/kelurahan dan 20 umbul-umbul di setiap kecamatan yang tersebar di 17 kecamatan.

Sedangkan ukuran alat peraga kampanye sudah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing liaison officer (LO) pasangan calon.

BACA JUGA: Jawab Aspirasi Masyarakat, Ini 8 Program Unggulan ASR-Hugua untuk Wujudkan Sultra Maju

Yaitu, baliho 2×3 meter berbentuk portrait, umbul-umbul 3×1 meter berbentuk portrait dan spanduk 1x5 meter berbentuk landscape.

"Dari tiga APK ini masing-masing pasangan calon boleh menambah atau mencetak sendiri dengan ketentuan maksimal 200 persen dari yang disediakan," ucapnya.

Sementara itu, untuk bahan kampanye (BK) ada empat jenis, yakni selebaran, brosur, pamflet dan poster.

Masing-masing jumlahnya 63 ribu lembar, pasangan calon juga bisa memperbanyak atau mencetak sendiri hingga 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.

KPU juga menentukan ukuran bahan kampanye, selebaran ukuran 9,9cm × 21cm, brosur 21cm×29,7cm, pamflet 21cm × 29,7 cm, dan poster 40cm×60cm.

Hadi menambahkan titik pemasangan alat peraga kampanye juga sudah ditentukan oleh KPU di masing-masing desa, kecamatan dan kota.

"KPU mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye dipaku di pohon, diletakkan di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan," katanya.

KPU Situbondo telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024, yakni nomor urut 1 pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah, dan nomor urut 2 pasangan Karna Suswandi - NYai Khoirani. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei: 51,9 Persen Warga Cilegon Tidak Puas Tehadap Kinerja Helldy Agustian


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler