2 Polisi dari Mabes Polri Ini Bakal Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Jumat, 31 Desember 2021 – 17:46 WIB
AKBP Ahsanul Muqaffi menyebut 2 polisi yang berdinas di Mabes Polri, T dan S bakal jadi tersangka kasus pengeroyokan dua remaja di Jatinegara, Jakarta Timur. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Dua anggota polisi yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap remaja berinisial AH (18) dan AD (15) di Jatinegara, Jakarta Timur bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan polisi bakal menetapkan tiga tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA: Poengky Sebut 2 Oknum Polisi Penganiaya Remaja di Jatinegara Telah Merusak Citra Polri

Ketiganya berinisial T dan S yang merupakan polisi yang berdinas di Mabes Polri, serta J seorang warga sipil.

"Saat ini masih (berstatus) saksi. Jadi, sudah naik sidik. Penetapan tersangka hari Rabu (5/1)," kata Ahsanul saat dikonfirmasi, Jumat (31/12).

BACA JUGA: Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat

Ahsanul menyebut alasan ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik polisi sudah mengantongi barang bukti yang cukup.

"Barang bukti yang diamankan itu hasil visum. Hasil visum dari korban di bagian kepala," ujar dia.

BACA JUGA: 5 Anggota Geng Motor KPN Pembacok Warga Ini Sudah Ditangkap

Sebelumnya, kedua belah pihak, yakni polisi dan remaja itu saling membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama.

Namun, bedanya, kedua remaja melapor atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil.

Sementara kedua anggota Polri itu melapor atas kasus perusakan mobil. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler