Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat

Jumat, 31 Desember 2021 – 09:24 WIB
Irjen Risyapudin Nursin menyatakan oknum perwira berpangkat AKBP yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri telah dipecat dengan tidak hormat. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Seorang oknum berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP di Maluku Utara (Malut) yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri sudah dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Pemecatan perwira berpangkat AKBP itu disampaikan Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin dalam konferensi pers Akhir Tahun 2021 di Mapolda Malut, Kamis (30/12).

BACA JUGA: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Berselingkuh Sesama Anggota Polri

Irjen Risyapudin menyampaikan Polda Malut telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap delapan polisi yang melakukan pelanggaran berat selama tahun 2021.

"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda.

BACA JUGA: 5 Anggota Geng Motor KPN Pembacok Warga Ini Sudah Ditangkap

Dia menyebut untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP.

Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri.

BACA JUGA: Ini Lho Sejumlah Nama Penerima Uang Korupsi di Bintan, Alamak

Sementara kasus delapan anggota berpangkat bintara ditangani oleh Polda Malut.

Irjen Risyapudin Nursin menyebut delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 terdiri dari 4 orang merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari polres.

Jenderal bintang dua itu juga menyatakan kasus delapan oknum yang terlibat desersi hingga perselingkuhan itu sudah selesai.

Dia juga menyebut sepanjang 2021 terjadi 116 kasus pelanggaran disiplin oleh anggota Polda Malut.

Sementara pelanggaran kode etik profesi Polri terjadi sebanyak 39 kasus.

Risyapudin melaporkan penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sudah 112 kasus atau 96 persen, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus.

BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri

Kapolda juga menyinggung kasus yang sempat viral melibatkan personel anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal.

Briptub NE diduga memerkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Menurut Risyapudin, Polda Malut telah memproses pelaku dengan ancaman hukum PDTH dan semuanya akan berproses.

BACA JUGA: Brigjen Setyo Budiyanto yang Pamit Meninggalkan KPK Resmi Naik Pangkat

Irjen Risyapudin menyatakan Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus itu dan tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota yang melakukan pelanggaran pidana.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Malut Kombes Wahyu Agung S menyampaikan Kapolda Malut juga memberikan penghargaan kepada 355 personel yang memiliki dedikasi dan prestasi tinggi bagi institusi Polri. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler