jpnn.com, PONTIANAK - Pemuda berinsial RDS (21), warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, menyerang polisi yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu (19/12).
BACA JUGA: Dor, Polrestabes Surabaya Kirim FP ke Akhirat
Kedua anggota polisi yang menjadi korban saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.
Donny menambahkan, kronologi berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.
BACA JUGA: Sssst, Ini Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Artis TA, Ada Tersangka
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.
Namun, ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.
BACA JUGA: Briptu Alexander Noriwari Terkena Panah
"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," kata Donny.
"Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti