2 Pria Berebut 1 Wanita, Ada yang Bersimbah Darah, Tengkorak Retak, Mata Kiri Lebam

Rabu, 14 Juli 2021 – 11:31 WIB
Foto: diambil dari Radar Lombok

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Warga Dusun Sekar Kuning Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Sate Wijaya Saputra (35 tahun) bernasib sial.

Ia menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang, saat sedang menikmati tuak di sebuah kafe di Sengkol, Pujut.

BACA JUGA: 3 Tanda Jelas Pria yang Berselingkuh dengan Wanita Lain Tidak Menyesali Perbuatannya

Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (10/7) malam.

Pengeroyokan tersebut diduga disebabkan karena wanita pemandu lagu atau partner song di kafe tersebut.

BACA JUGA: 6 Pengedar Barang Haram Dibekuk, Ada Wanita, Maskernya Beda

Konon wanita itu sudah lama didekati salah satu pelaku, tetapi si wanita menjadi teman korban.

Hal itu membuat amarah pelaku mencuat kepada korban dan mereka berkelahi.

BACA JUGA: Anak Buahnya Diduga Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Kombes Jansen Bilang Begini, Tegas

Atas kejadian tersebut, satu orang pelaku bernama Md, 30 tahun, warga Dusun Gerupuk Desa Sengkol ditangkap pada Minggu (11/7) di rumahnya.

Satu orang pelaku lainnya berinisial SP saat ini masih dikejar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah celana warna krem milik korban yang berlumuran darah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana menyatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban datang ke kafe tuak sekitar pukul 10.00 WITA, Sabtu (10/7).

Sekitar pukul 16.00, pelaku Made kemudian datang ke kafe itu. Niatnya tak lain sama-sama untuk minum tuak.

“Korban dan pelaku sempat cekcok, tetapi berhasil didamaikan pemilik kafe dan beberapa orang lainnya yang sedang minum di kafe itu. Pelaku dan korban kemudian melanjutkan acara minumnya,” kata Putu Agus, seperti dikutip dari Radar Lombok, Selasa (13/7).

Sekitar pukul 19.00, pemilik kafe mendengar suara keributan dan mendatangi lokasi keributan tersebut. Saat itulah, pemilik kafe menemukan korban sudah bersimbah darah dan pendarahan aktif pada kening sebelah kiri.

Korban telah dipukul yang menyebabkan kening mengalami luka robek sampai tulang tengkorak retak, luka kepala bagian belakang sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, dan luka gores pada lengan atas sebelah kiri.

“Satu terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat, nama dan identitas sudah kami pegang. Pelaku Made ditangkap dan diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan karena dugaan penganiayaan yang terjadi dan pelaku pengeroyokan terancam pasal 170 dan pasal 351 KUH pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Putu Agus.

Dia menambahkan, motif tindak pidana penganiayaan itu karena para pelaku merasa tersinggung dengan korban Wijaya Saputra yang berdiri sambil memukul meja saat bersama di lokasi kejadian.

“Informasinya juga, antara korban dan pelaku ada masalah hubungan asmara. Korban berusaha mendekati seorang perempuan yang sejak lama didekati pelaku,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa tindakan gerak cepat untuk mengamankan pelaku Made dilakukan untuk mengantisipasi informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terlebih pada masa pemberlakuan PPKM di NTB dan Lombok Tengah saat ini.

“Untuk pemilik kafe tempat kejadian perkara, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP selaku aparat penegak perda untuk menetapkan apakah kafe tersebut pelanggar perda atau bukan. Kalau terbukti melanggar, maka akan ditindak tegas," katanya. (met)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler