Anak Buahnya Diduga Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Kombes Jansen Bilang Begini, Tegas

Sabtu, 29 Mei 2021 – 00:22 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto: Ayu Khania Pranisitha/Antara

jpnn.com, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengaku masih mengumpulkan informasi terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak buahnya terhadap seorang wanita pemandu lagu di Karaoke Grahadi, Kuta, Bali.

Jansen mengatakan pihaknya masih menggali tujuan para anggotanya berada di tempat karaoke.

BACA JUGA: Brutal, Iptu A Aniaya Wanita Pemandu Lagu, Propam Langsung Turun

"Keberadaan dia di sana kami pertanyakan. Dia dalam rangka tugas atau tidak. Kami dalami. Kalau tugas kan harus ada surat perintah,” kata Jansen di Mapolresta Denpasar dilansir dari Radar Bali, Kamis (27/5).

Namun, Jansen mengaku mendapat konfirmasi dari para anggotanya yang berada di Karaoke Grahadi Bali untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Celana Dalam Mbak Bety Agustini Hilang

“Sementara informasi mereka, ada kegiatan untuk lidik di sana," ujarnya.

Jansen juga menerangkan dari informasi yang dikumpulkan, pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan penganiayaan itu.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tidak Terbukti Melakukan Penghasutan

"Dari crosscheck di sana informasi yang kami dapat tidak ada (penganiayaan). Masih didalami," katanya.

Dikatakannya bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dari kejadian itu. Korban berinisial YA, 23, juga belum membuat laporan.

Diberitakan sebelumnya, YA, wanita pemandu lagu di tempat karaoke Grahadi Bali, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Pelaku diduga berpangkat Iptu berinisial A, bertugas di Reskrim Polresta Denpasar. Kejadian itu terjadi pada Selasa (25/5).

Dari informasi yang dihimpun, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya akibat ditonjok dan ditendang oleh oknum polisi tersebut.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA, bermula saat YA dijemput oleh Iptu A di indekosnya kawasan Denpasar pada sore hari. 

YA lalu diantar ke tempat kerjanya sebagai pemandu karaoke di Grahadi Bali. Di sana, usai mengganti pakaian di ruang ganti, korban lalu masuk ke room B3. Di sana Iptu A sudah menunggu.

Keduanya lalu memesan minum berdua sambil berkaraoke. "Di room itu, oknum A ini dikabarkan bersama tiga rekannya," terang sumber, Rabu (26/5).

Beberapa saat berselang, mereka kemudian pindah ke room berbeda. Di sana, YA keluar dari room karena kesal dengan A.

Melihat hal itu, A lalu pergi ke parkiran mobil hendak pulang. Di sana dia melihat korban.

Kesal karena YA sempat keluar dari room karaoke, A yang diduga mabuk berat langsung menampar korban dan mendorongnya sampai jatuh. Oknum polisi itu lalu kembali ke mobilnya.

Melihat hal itu, YA yang dirundung rasa kesal karena dianiaya di depan rekan-rekannya yang lain pun terpancing emosi. Dia lalu melempar HP ke arah mobil A.

Iptu A kembali keluar dari mobilnya dan menganiaya YA dengan menendang dan juga menamparnya.

"Di situ banyak rekan dari korban dan tamu lain," imbuh sumber.

Satpam yang melihat hal itu langsung melerai. Tersiar kabar bahwa kasus ini sudah sampai ke Propam Polda Bali. Hanya saja diselesaikan secara kekeluargaan.

Terkait kejadian itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan jika sudah berakhir damai.

Menurut dia meski kasusnya sudah berdamai tetapi oknum anggota polisi itu tetap diperiksa Propam.

Syamsi mengatakan sejatinya anggota polri dilarang keras berada di tempat hiburan malam selain karena tugas dan dilengkapi surat dari pimpinannya.

"Jika nanti hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali tidak ditemukan surat tugas, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” kata Kombes Syamsi. (rb/mar/yor/mus/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler