2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang

Kamis, 25 Juli 2019 – 01:06 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - KA (15), I (40), dan PM (34) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ketika sedang melakukan perbuatan terlarang.

Mereka diciduk saat sedang ngelem di dekat Bundaran Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (22/7).

BACA JUGA: 2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Benhur mengatakan, pihaknya melakukan razia setelah menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Ibu Kaget Lihat Lendir di Celana Putrinya, Astagaaaa

BACA JUGA: Mbak Ina dan Ica Lakukan Perbuatan Terlarang Bersama 2 Pria di Rumah

“Dua orang yang umurnya dewasa itu kami lakukan pembinaan, sedangkan yang anak di bawah umur kami serahkan ke dinas sosial untuk dibina,” katanya, Selasa (23/7).

Dia berharap KA (15), I (40), dan PM (34) tidak ngelem lagi. Benhur juga meminta para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak.

BACA JUGA: Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Menurut Benhur, perbuatan yang dilakukan KA bisa menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak.

Pihaknya mengaku tidak bisa menyalahkan orang tua, guru, dan institusi lain perihal anak yang ngelem.

“Ini menjadi hal yang harus ditekankan agar mengingatkan dan membimbing anak-anak ini agar tidak terjerumus ke dalam arus negatif,” tegasnya. (ndo/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 80%, Istana Negara dan Gedung DPR RI di Gunung Mas


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler