Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Senin, 15 Juli 2019 – 13:31 WIB
Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ketika diamankan di Polres Kobar karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (11/7). Foto: Kaltengpos.co/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah.

Keduanya diringkus di sebuah rumah di Gang Rarait,  Jalan A Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (11/7).

BACA JUGA: Anton Kurang Ajar, Bawa Bocah Perempuan SD Hingga Jelang Pagi, Kena 7 Tahun

Gunawan dan Nunung selama ini menjadikan rumah yang mereka tempati sebagai lokasi untuk bertransaksi sabu-sabu.

BACA JUGA: Ayah Sering Masuk Kamar Anak Tiri, Pura-Pura Ambil HP, Astagaaaa

BACA JUGA: Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang

Pekerjaan Gunawan dan Nunung sebagai bandar sabu-sabu pun membuat warga setempat resah.

Warga lantas melapor ke Polres Kobar. Setelah mendapat laporan, petugas turun ke lapangan dan langsung menciduk Gunawan dan Nunung.

BACA JUGA: Udin Pocong Sembunyi Bersama Pacar, Eh Ketahuan

Petugas menyita sabu-sabu seberat 26,16 gram dari tangan pasangan tidak resmi itu.

"Setelah kami tangkap keduanya kami langsung dibawa di barak yang selama ini ditempati keduanya. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu di lantai," kata Kasat Narkoba Ipda Juan Wagiu R, Minggu (14/7).

Gunawan dan Nunung juga diduga mengisap sabu-sabus sebelum tertangkap. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti lain.

Di antaranya, satu alat isap sabu atau bong dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.

Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (son/ol/nto/kaltengpos.co/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pede Tingkat Dewa, Pencuri Berpose Salam Metal Bersama Polisi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler