2 Pria Ditangkap, Kombes Heri Minta Warga Mataram Jangan Terprovokasi

Kamis, 26 Mei 2022 – 21:42 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi. (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mataram Kombes Heri Wahyudi mengingatkan warga jangan mudah terprovokasi oleh isu negatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.

Imbaua itu disampaikan Kombes Hari Wahyudi merespons beredarnya foto-foto provokatif yang disebut terjadi di Kota Mataram.

BACA JUGA: Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!

"Seperti kasus penyebaran foto-foto korban pemanahan yang menyebut itu terjadi di Kota Mataram," kata Heri di Mataram, Kamis (26/5).

Dia meminta masyarakat yang mendapat informasi demikian agar mengecek kembali kebenaran, baik melalui kepolisian maupun pemberitaan di media arus utama (mainstream).

BACA JUGA: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu

"Tidak kemudian mengunggah yang akhirnya berakibat fatal. Membuat masyarakat resah dengan unggahan yang belum jelas kebenarannya," ucap dia.

Kombes Heri mengingatkan bahwa menyebarluaskan informasi atau kabar bohong alias hoaks dapat dijerat pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi

"Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam menanggapi sebuah informasi yang tersebar di tengah masyarakat," ujar perwira menengah Polri itu.

Terkait penyebaran foto-foto korban pemanahan yang menyebutkan kejadian di Kota Mataram, polisi sudah menangkap dua pria, EH dan W, warga Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Ancaman hukuman dengan pasal tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain UU ITE, kata Kombes Heri, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler