jpnn.com, BANTEN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Carenang menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad mengatakan kedua pelaku berinisial SB (21) dan SU (42).
BACA JUGA: Puluhan ODGJ Ikut Upacara HUT ke-77 RI di Bekasi, Begini Penampakannya
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan motor pada Selasa (19/7).
"Motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan digasak pelaku, motor milik Cecep selanjutnya dijual kepada SU seharga Rp 600 ribu," kata Samsul dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Kasus Pria Ini Berat, Dia Terancam Denda Rp 10 Miliar
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Polisi menangkap SB yang sedang nongkrong di pinggir jalan pada Jumat (12/8).
BACA JUGA: 2 Pencuri Uang di Puluhan Gerai ATM Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu Polisi
"Pelaku mengaku mencuri motor bersama BK. Seusai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK), petugas langsung bergerak, namun, target penangkapan tidak berada di rumahnya," ujar Samsul.
Polisi masih memburu BK hingga saat ini.
Adapun SU ditangkap di rumah temannya, wilayah Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (14/8).
Kepada polisi, SB mengaku sudah mencuri motor sebanyak sebelas kali.
SB dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan SU dijerat Pasal 481 tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi