jpnn.com, JEMBER - Polres Jember menangkap dua pria berinisial FR (39) dan AR (52) yang mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk menipu.
Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp 4,7 miliar.
BACA JUGA: Pakar Hukum Tata Negara Mengkritik Surat ICW ke Kapolri
Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai Jenderal (Purn) Badrodin untuk meyakinkan korban.
"Dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Kompol Kadek saat konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5).
BACA JUGA: Gerhana Bulan Total hanya Berlangsung 18 Menit, Begini Keistimewaannya
Dia mengatakan kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai taruna.
Korban yang percaya dengan iming-iming pelaku lantas menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
BACA JUGA: Penganiayaan Wanita oleh Tukang Ojek di Duren Sawit, Polisi Temukan Kejanggalan
"Kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan lokasi tempat kejadian perkara di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan," ucap Kadek.
Menurut dia, penyerahan uang itu dari korban kepada tersangka dilakukan secara tunai maupun transfer secara bertahap.
Namun, pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol.
Selanjutnya, korban mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR.
"Ternyata (keluarga Badrodin, red) tidak mengenalnya sama sekali," ucap Kadek.
Korban yang sadar telah ditipu melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.
Kadek menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam.
"Satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," tutur Kadek.
Kadek mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga telah ditahan di Mapolsek Wuluhan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam