jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian mobil milik warga di Pandeglang, Banten.
Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan kedua pelaku berinisial AI (45) dan MS (30).
BACA JUGA: Berusaha Kabur, Umar Dani Gigit Polisi, Dor Dor
Adapun pencurian mobil itu terjadi pada Rabu (6/4). Para pelaku terlebih dahulu memantau situasi di sekitar rumah korban.
Saat rumah korban sepi, para pelaku langsung mencuri mobil menggunakan anak kunci palsu.
BACA JUGA: Komeng Dkk Digerebek Polisi saat Menunggu Waktu Sahur, Oh Ternyata
"Pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).
Akbar menambahkan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi dan Tigaraksa.
BACA JUGA: 5 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Tangsel Jaringan NII
"Kami sedang lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," ujar Akbar.
BACA JUGA: Salon Kecantikan Digerebek, Pasangan Bugil Tepergok Tengah Begituan, Oh Ternyata
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Bom Sempat Kabur ke Hutan, Kombes Shinto Ungkap Fakta Mengejutkan
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi