jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku berinisial SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66), dan AR (60).
BACA JUGA: 5 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Tangsel Jaringan NII
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ada sekelompok warga yang kerap bermain judi.
"Jadi, warga kesal lantaran di bulan Ramadan masih saja ada yang main judi. Sempat diingatkan untuk berhenti, tetapi tidak digubris," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Kemenag Banten dan Infradigital Beri Penghargaan Madrasah Inovatif
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi para pelaku bermain judi.
"Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP," ujar Yudha.
BACA JUGA: Pria Ini dan 2 Temannya Sudah Ditangkap, Mereka Bukan Pencuri Kaleng-kaleng
"Lima warga diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel melarikan diri dan masih dalam pencarian," sambung Yudha.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni kartu remi, tikar, dan uang taruhan Rp 310 ribu.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan para pelaku mengaku bermain judi untuk mengisi waktu sambil menunggu sahur.
BACA JUGA: Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko
"Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu (sahur). Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP," ujar Dedi. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Komnas HAM Buka Suara, Presiden Dinilai Pantas Menegur Luhut Binsar, Kasusnya Berat!
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi