Tersangka Kasus Bom Sempat Kabur ke Hutan, Kombes Shinto Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 05 April 2022 – 15:52 WIB
Aparat kepolisian menggelar konferensi pers kasus bom ikan di Mapolres Pandeglang pada Selasa (5/4). Foto: Bid Humas Polda Banten

jpnn.com, PANDEGLANG - Aparat kepolisian menangkap pelaku kasus bom ikan di Pandeglang, inisial LL (35), yang mengakibatkan UL (41) meninggal dunia dan istrinya, LI (40) terluka parah. LL sempat melarikan diri pascaledakan di rumah korban di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyampaikan ledakan yang terjadi bukan terkait jaringan terorisme, melainkan bom yang dibuat untuk menangkap ikan.

BACA JUGA: BPBD Pandeglang Minta Warga Waspada

"Pascamengidentifikasi jenis bahan peledak secara ilmiah, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yang melihat peristiwa, termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari pelaku untuk diberikan kepada korban," kata Shinto Silitongan dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang pada Selasa (5/4).

Eks Kapolres Gowa itu mengatakan identitas tersangka yaitu LL (35), berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.

BACA JUGA: Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap 4 Nelayan Pengguna Bom Ikan, Nih Tampangnya

Pascaledakan, tersangka langsung melarikan diri ke hutan di daerah Munjul, Pandeglang sekitar dua bulan. LL kembali ke Sumur, sehingga ditangkap penyidik pada 11 Maret 2022 saat sedang beraktivitas di keramba ikan.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan tersangka menyediakan bahan-bahan untuk membuat bom ikan. Beberapa bahan dibeli dari seseorang di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

BACA JUGA: 2 Pelaku Ledakan Bom Ikan di Sibolga Diringkus, Masih Ada yang Diburu, Siap-Siap Saja

Adapun motif tersangka LL mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan. Tersangka tidak memerdulikan tentang ancaman bahaya bagi nyawa dan benda orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak, bahkan juga tidak peduli dengan dampak kerusakan ekosistem laut.

Dalam kesempatan yang sama, Shinto Silitonga menyampaikan barang bukti yang disita oleh petugas dari TKP ledakan, yaitu sekantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna biru, tiha kantong plastik berisikan serbuk warna kuning, dan dua kantong plastik sisa kemasan serbuk berwarna abu-abu.

Lalu, ada juga sekarung berwarna putih bertulisan potasium cholorate berukuran 25 kg, satu unit kabel berwarna putih dan saklar on-off, sekantong plastik sisa kemasan bahan peledak yang sudah jadi, dan barang bukti lainnya.

Shinto menekankan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak tetapi juga karena dampak yang mengakibatkan matinya orang.

Persangkaan pertama, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Bahan Peledak Secara Ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara.

Persangkaan kedua, yaitu Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian, diancam pidana dengan 5 tahun penjara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Irjen Panca Jenguk Korban Ledakan Bom Ikan di RSU Sibolga


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler