jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dua penjambret, yakni MR (35) dan AB (30) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Selasa (25/4).
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin T.H Situmorang mengatakan, MR berasal dari Riau. Sedangkan AB merupakan warga Banjarmasin.
BACA JUGA: Lihatlah! Jambret Ini Tertangkap, Dihajar, Nyaris Dibakar
Kedua pelaku tersebut adalah karyawan PT. Hamparan Mas Sawit Bangun Persada II.
Selama ini, pelaku telah merencanakan untuk menjambret di kota Sampit. Korban terakhir adalah Ilona.
BACA JUGA: Ckckc..Remaja 16 Tahun Sudah 18 Kali Jambret
Saat dijambret, Ilona sampai mengalami luka-luka dan kehilangan uang Rp 1 juta.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah dua kali beraksi (jambret),” kata Erwin, Rabu (26/4).
BACA JUGA: Kapolres: Kami tak Segan-segan Kirim Pelaku ke Kamar Jenazah
Dia menambahkan, MR dan AB memanfaatkan tempat sepi untuk mengintai mangsa.
Mereka mengincar perempuan yang dianggap lemah dan tak melawan saat dijambret.
“Saat penangkapan tidak masalah dan tidak ada perlawanan dari keduanya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, MR dan AB hanya beraksi di Sampit.
“Terkait ancaman hukuman, keduanya dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (rin/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Banget! Siswi SMK Bikin Kapok Jambret
Redaktur & Reporter : Ragil