jpnn.com, CIREBON - Dua pria di Cirebon ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anaknya masing-masing.
Kedua pria sontoloyo itu kini ditahan di Markas Polres Cirebon, Jawa Barat untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal
"Kami tangkap dua orang, satu ayah kandung dan satu ayah tiri yang melakukan rudapaksa kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Minggu (27/11).
Tersangka pertama ialah SR (38) yang memerkosa anak kandung berulang kali.
BACA JUGA: Arief Poyuono Pilih Pemimpin Plonga-Plongo Ketimbang yang Berambut Putih
Pelaku SR melancarkan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2020.
Tindakan asusila itu dilakukan SR di rumahnya di Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi.
BACA JUGA: Soal Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur, Ridwan Kamil Bereaksi
SR kini ditahan dan diproses oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Tersangka melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2016, saat korban masih berusia 10 tahun," tutur Kompol Anton.
Kemudian, tersangka kedua ialah SL (54) melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar (15).
Tersangka melakukan aksinya berulang kali sejak 2020 di rumahnya.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.
"Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya," ujar Anton.
Atas perbuatannya, tersangka SR dan SL dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presidium KAHMI Terpilih Didominasi Politisi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam