jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus perkosaan terhadap NDN, seorang pegawai di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) akan dilanjutkan.
Dia mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan polisi tidak masuk akal sehingga patut untuk dibatalkan.
BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Terakhir Muncul karena Perkosaan, Sensitif
"Dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Kemenko Polhukam di YouTube, Selasa (21/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kasus perkosaan terhadap NDN dengan empat tersangka dan tiga saksi akan dibawa ke meja hijau.
BACA JUGA: Misteri Perkosaan & Pembunuhan Wanita 20 Tahun, Polisi Ungkap Identitas Pelaku
"Terus diproses ke pengadilan," kata Mahfud.
Toh, Mahfud beranggapan alasan polisi saat menerbitkan SP3 terhadap kasus perkosaan kepada NDN tidak masuk akal.
BACA JUGA: 5 Fakta Gadis 16 Tahun Korban Perkosaan dari Pacar Ibunya
Terlebih lagi, polisi memakai alasan adanya pencabutan laporan sehingga penyidik menerbitkan SP3 dalam kasus pemerkosaan terhadap NDN.
"Kalau laporan, polisi harus menilai, kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya," kata Mahfud.
Mantan Menhan RI itu juga menyatakan alasan polisi menghentikan perkara perkosaan demi mengedepankan restorative justice, tidak bisa diterima.
Mahfud mengatakan restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan seperti perkara delik aduan.
Menurut dia, restorative justice tidak bisa diterapkan untuk kejahatan serius yang memiliki ancaman hukuman empat atau lima tahun lebih.
"Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, itu tidak ada restorative justice. Itu harus terus dibawa ke pengadilan," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Dorong Pendampingan Maksimal untuk Anak Korban Perkosaan di Luwu Timur
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan