jpnn.com, SAMARINDA - Irvan Fahrisal (19) dan Lutfi (36) bakal mendekam di penjara karena menjambret tas milik ibu dan anak di Jalan HAMM Rifaddin Kecamatan Loa Janan Ilir, Kalimantan Timur, Kamis (4/10).
Ulah dua penjambret itu membuat korban tersungkur di jalanan yang saat itu sepi.
BACA JUGA: Mbak Irawati Nyaris Digebuki
Saat itu Irvan dan Lutfi berhasil menggondol uang tunai Rp 10 juta dan dua telepon seluler.
Mereka langsung tertangkap hanya beberapa jam setelah melakukan penjambretan.
BACA JUGA: Indra Tulis Surat Permintaan Maaf Sebelum Gantung Diri
Akibat perbuatannya, Irvan dan Lutfi akan menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP tindak pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Bisikan Setan Bikin Mulyadi Berbuat Tak Terpuji pada Wanita
“Keduanya telah mengakui sebagai dalang penjambretan. Di samping itu, barang bukti motor Suzuki GSX-150 dengan nopol KT 3423 UW yang digunakan saat melakukan penjambretan sudah diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setiawan, Sabtu (13/10).
Dia menambahkan, Irvan dan Lutfi mengaku baru sekali menjambret.
“Namun, kami tetap menggali informasi lain. Kami yakin ada TKP lain yang pernah dilakukan keduanya,” kata Dedi. (sapos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usman Memang Suami Edan, Kejam Banget
Redaktur & Reporter : Ragil