2 Rekan Tersangka Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Dites Urine, Hasilnya?

Kamis, 30 September 2021 – 22:34 WIB
Kabba pergi meninggalkan masjid dan melompati pagar masjid. Beberapa jam pascakejadian, tersangka pun ditangkap. Foto: antara

jpnn.com, MAKASSAR - Dua rekan KB, tersangka pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MT sama RZ telah ditangkap polisi. Keduanya Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar.

“Dua rekan KB berinisial MT sama RZ telah ditangkap. Untuk pemeriksaan awal MT pernah memakai narkoba bersama tersangka KB,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9) malam.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

Sejauh ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik Satresnarkoba terkait penyalahgunaan narkotika termasuk kaitannya dengan tersangka KB sebelum melakukan aksi tersebut.

“Waktu itu MT tidak mau ikut. Tetapi dari keterangan tersangka KB, barang (narkoba) itu dari MT. Tetapi MT membantahnya. Masih didalami lebih lanjut barang itu milik siapa,” ujarnya.

BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Selain MT, tersangka mengaku pernah mengonsumsi barang itu bersama RZ beberapa waktu lalu, tetapi sebelum kejadian pembakaran mimbar masjid. Narkoba yang dimaksud adalah tembakau sintetis yang bisa membuat orang hilang kesadaran.

Tak hanya itu, Yudi mengatakan bahwa KB juga mengaku pernah mengonsumsi narkotika bersama RZ beberapa waktu lalu. Yudi menegaskan, mereka mengonsumsi barang haram itu sebelum peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

BACA JUGA: Sial Benar 2 Teman Pembakar Mimbar Masjid ini, Akhirnya Ikut Ditangkap

“Tim unit Jatanras mengambil RZ, dari keterangan KB pernah makai bersamanya yakni tembakau sintetis. Tapi saat itu sudah lama, makanya RZ turut diamankan dan saat digeladah ditemukan barang bukti tembakau sintetis di tubuhnya,” ungkap dia.

Kepada MT dan RZ telah dilakukan pemeriksaan urine untuk memastikan apakah keduanya positif atau negatif. “Belum diketahui positif atau tidak, nanti hasilnya dari labfor,” katanya.

Sebelumnya, Lelaki bernama Kabba terjerat kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar. Saat ini, ia harus mendekam di sel tahanan atas perbuatannya tersebut.

Informasi yang dihimpun, Kabba merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun yang tinggal di Jalan Sembilan, Lorong 1, Kota Makassar.

Dia juga merupakan seorang pemuda yang tak puna pekerjaan. Sehingga, ia kerap mondar-mandir di tepi jalan tanpa arah dan tujuan yang pasti.

Parahnya lagi, Kabba rupanya juga seorang pemakai narkoba hingga ia tak berpikir panjang sebelum ia membakar mimbar di Masjid Raya Makassar, pada Sabtu (25/9/2021) pukul 01.30 WITA.

“Diduga pelaku sudah lama konsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam narkoba dan psikotropika,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.

Perwira polisi tiga melati ini pun akan mengembangkan pengakuan tersangka kasus pembakaran mimbar masjid itu, demi mengungkap bandar dari barang haram tersangka tersebut.

“Ini akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar narkoba,” tambah Witnu kepada wartawan.

Saat ini, Kabba resmi berstatus tersangka oleh penyidik atas perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti juga disita polisi sebagai bahan penyelidikan.

Beberapa di antaranya adalah potongan mimbar yang hangus terbakar, sajadah, Alquran, dan barang bukti lainnya.

Usai ditampilkan di hadapan awak media, tersangka Kabba digiring oleh polisi ke ruang pemeriksaan lalu ke ruang tahanan Polrestabes Makassar.

Sekadar diketahui, berawal saat tersangka masuk ke dalam masjid pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 01.17 WITA.

Tersangka masuk masjid lalu menyalakan korek api. Lalu, dia membakar selembar sajadah dan disimpan di mimbar hingga api pun membakar bagian belakang mimbar tersebut pukul 01.30 WITA.

“Pelaku pakai sajadah lalu dibakar ke mimbar. Sajadah itu dia bawa,” terang Witnu kepada Fajar.co.id.

Usai membakar, tersangka kabur karena dilihat oleh penjaga di sekitar masjid untuk memadamkan api dan padam sekitar pukul 01.40 WITA.

Sementara tersangka Kabba berhasil pergi meninggalkan masjid dan melompati pagar masjid. Beberapa jam pasca kejadian, tersangka pun ditangkap.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Tinumbu, Lorong 142, Kota Makassar lalu dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk interogasi,” tandas Witnu di kantornya. (ishak/fajar/antara)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler