jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memblokir dua rekening bank milik PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi di RS tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebut pemblokiran rekening dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenhub dan Sejumlah Tempat, Uang Hasil Korupsi Ditemukan
"Penyidik Kejari Lhokseumawe langsung melakukan pemblokiran terhadap dua rekening bank milik RS Arun Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Therry pada Selasa (18/4).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariad yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) periode 2016 - 2021, Senin (17/4).
BACA JUGA: Begini Respons Irjen Helmy Santika soal Pelaporan Bima Yudho Tiktoker Lampung
"Selain Hariadi, penyidik Kejari Lhokseumawe juga turut memeriksa beberapa saksi antara lain dari LMAN Jakarta serta dari DJKN Aceh," ucapnya.
Kejari Lhokseumawe sedang mengusut kasus dugaan korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022 dengan angka mencapai Rp 942 miliar.
BACA JUGA: WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe juga telah menyegel sebagian ruang di RS Arun Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengalihkan pengelolaan rumah sakit itu di bawah PT Rumah Sakit Arun Medika, anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.
Jaksa juga menggeledah kantor wali kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda terkait kasus itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam