jpnn.com, JAKARTA - Lembaga riset demokrasi dan perdamaian SETARA Institute menyebut reformasi TNI dalam rentang tahun 2009-2019 kurang impresif.
"Dekade kedua reformasi TNI kurang mencatatkan hasil yang impresif," ujar Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie di Jakarta, Selasa (8/10).
BACA JUGA: 4 Kebijakan Presiden Jokowi Memanjakan Prajurit TNI, Tetapiâ¦
Era pemerintahan periode kedua Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan periode pertama Presiden Jokowi, menurut Ikhsan, narasi reformasi TNI lebih bersifat penegasan seperti pemberian instruksi, imbauan serta evaluasi bahwa reformasi TNI masih berjalan.
Ikhsan mengatakan, narasi reformasi ala TNI itu tidak dibarengi dengan upaya-upaya konkret seperti penyelesaian kasus HAM masa lalu yang diduga melibatkan oknum-oknum militer, atau mendorong pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mandek.
BACA JUGA: Komentar Panglima TNI tentang Kopda Hardius Rusman yang Kuasai 7 Bahasa Asing
Dalam laporannya itu, SETARA mencatat bahwa reformasi TNI pada dekade kedua cenderung fokus pada peningkatan jaminan atas penghasilan yang layak.
Hal itu terlihat dari sejumlah kebijakan, seperti kenaikan gaji melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang perubahan gaji, salah satunya terhadap prajurit TNI.
BACA JUGA: Simon Sebut TNI Menghadapi 2 Tantangan
Pada 2015 ditandatangani PP Nomor 31 Tahun 2015 tentang peraturan gaji anggota TNI, dilanjutkan kenaikan biaya lauk pauk anggota TNI sebesar Rp5.000, serta penyediaan rumah layak bagi ASN, TNI dan Polri melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan pada 2018.
Ikhsan mengatakan perhatian pemerintah terhadap jaminan atas penghasilan layak prajurit TNI patut diapresiasi.
Namun, pada dekade kedua ini masih terdapat berbagai persoalan lain terkait reformasi TNI, bahkan ruang lingkupnya lebih luas bila dibanding dekade pertama (1998-2008).
Pada dekade pertama, persoalan yang terjadi meliputi kekerasan dan pelanggaran HAM, seperti penculikan aktivis 1998, kerusuhan Mei 1998, kekerasan di Timor Timur, Aceh, Papua, hingga buntunya pembahasan revisi UU Peradilan Militer.
Sementara pada dekade kedua, kata Ikhsan, persoalan yang timbul lebih meluas, seperti terus terjadinya kekerasan terhadap jurnalis, kegiatan politik praktis prajurit TNI, pelibatan TNI dan Polri dalam sosialisasi program dan prestasi pemerintah.
Selanjutnya, pelibatan TNI dalam berbagai ranah sipil, tidak kunjung selesainya pembahasan revisi UU Peradilan Militer serta penuntasan kasus HAM yang tidak kunjung terselesaikan, bahkan terus bertambah.
Ikhsan mengatakan dalam catatan sejumlah lembaga menunjukkan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat militer masih terus terjadi pada dekade kedua.
Komnas Perempuan mencatat terdapat 31 kasus kekerasan TNI terhadap perempuan pada 2016. Sementara LBH Jakarta mengumumkan sebanyak 57 persen penggusuran paksa di Jakarta pada 2016 melibatkan aparat TNI.
Kemudian data Kontras menyebut sepanjang Agustus 2016 hingga Agustus 2017 tercatat 138 tindak kekerasan dan pelanggaran UAK melibatkan TNI, di antaranya mengakibatkan 15 orang meninggal, 124 luka-luka serta 63 orang ditangkap.
Berdasarkan catatan-catatan tersebut Setara Institute merekomendasikan beberapa hal dalam rangka pemajuan reformasi TNI.
Pertama, pengarusutamaan dan akselerasi penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan oknum TNI.
Kedua, perlu dibuat peta jalan reformasi TNI untuk mengantisipasi stagnansi dan kemunduran reformasi TNI. Hal ini agar reformasi TNI pada tahun-tahun mendatang lebih terukur dan terarah.
Selain itu, reformasi TNI juga harus berjalan dua arah atau timbal balik. Artinya pemerintah dan politisi harus juga menghormati upaya reformasi yang dilakukan TNI. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo