jpnn.com, PALEMBANG - Oktapian, 21, dan Doni, 19, warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap karena mencuri dua handphone dan jam tangan di indekos temannya sendiri.
BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Modus Ustaz IS saat Mencabuli Para Santriwati
Saat beraksi di indekos Is, 20, Jalan Seruni, Lr Kebun Raya, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (4/10), tersangka Oktapian tidak sendiri.
Dia bersama Doni (19) dan Nopel (DPO). Hingga kini, polisi masih terus memburu satu lagi teman pelaku yakni bernama Nopel.
BACA JUGA: Ari Bertopeng Sarung Bak Ninja, Diam-Diam Masuk Rumah Kakak Ipar, Terjadilah
“Mereka ini datang dengan alasan hanya untuk mengobrol lalu melihat hendphone korban langsung dibawa kabur,” ujar Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan, kepada wartawan Jumat (19/11).
Dua unit handphone milik korban yakni Oppo A92 warna ungu dan Realmi C15 warna warna hijau, juga satu buah jam tangan.
“Modus pelaku berpura-pura ke toilet saat korban tengah tertidur di kamar. Dua handphone dan jam tangan ada di atas meja. Lalu pelaku Oktapian keluar dan kabur dengan sepeda motornya,” terang Kompol Roy.
Tersangka Oktapian, Doni dan Nopel (DPO) langsung membawa handphone yang dicuri untuk dijual.
Korban mengalami kerugian Rp 5,8 juta. Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Kami mengimbau agar pelaku Novel (DPO) untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi,” tandas Kompol Roy.
Di hadapan petugas, tersangka Oktapian dan Deni mengakui perbuatannya.
“Yang punya rencana Doni. Barang punya korban itu langsung kami jual. Kami dapat uang empat ratus ribu rupiah, bagi rata. Kalau aku duitnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka Oktapian.(dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi