Terungkap, Beginilah Modus Ustaz IS saat Mencabuli Para Santriwati

Jumat, 19 November 2021 – 23:40 WIB
Lima santriwati korban pencabulan pengurus ponpes membuat laporan polisi di Polres Muratara. Foto: lubuklinggau.sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi telah meringkus IS, 48, oknum ustaz cabul yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak didiknya di pondok pesantren yang berada di Musi Rawas, Sumsel.

Warga Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, itu kini sudah ditahan di sel Mapolres Musi Rawas.

BACA JUGA: Oknum Ustaz Bejat Beraksi, 5 Santriwati Jadi Korban, Astaga

Kepada penyidik, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Dia berkilah hanya minta dikerok oleh santriwati.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka tidak mengakui.

BACA JUGA: Ari Bertopeng Sarung Bak Ninja, Diam-Diam Masuk Rumah Kakak Ipar, Terjadilah

“Pelaku berkilah kalau cuma minta dikerok saja. Ngakunya cuma itu,” tegas Dedi, Jumat (19/11/2021).

Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Dedi menegaskan para korban telah divisum, juga dimintai keterangan termasuk saksi-saksi.

BACA JUGA: Polisi Setop Minibus Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Mengejutkan

“Kemudian kami lakukan gelar perkara,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah itu, penyidik langsung menjemput tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel.

“Tersangka diancam melanggar Perkara Persetubuhan anak dibawah umur yakni Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, korban HK, 14, mengaku dicabuli pelaku pada September 2021 sekitar pukul 11.45 WIB di kamar tersangka.

Modusnya, tersangka memanggil korban ke rumahnya dan meminta korban mengerok dan memijat tubuhnya.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ada makhluk halus yang mengganggu. Lalu wajah korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris.

Selanjutnya tersangka meraba tubuh korban, kemudian melepaskan pakaian korban. Hingga terjadilah pencabulan itu.

“Hal ini menyebabkan korban trauma. Kemudian memberi tahu orang tuanya dan dilaporkan ke Polres,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021). (linggaupos.sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler