2 Remaja Putri di Palembang Duel Berdarah Pakai Sajam, Wasitnya Pegang Senpi, Ngeri

Rabu, 17 Januari 2024 – 16:47 WIB
Kelima remaja yang terlibat tawuran saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel mengamankan dua remaja putri pelaku duel berdarah menggunakan senjata tajam yang terjadi di Palembang dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menangkap tiga orang laki-laki, di mana satu bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api dan melakukan penghasutan terhadap kedua pelaku.

BACA JUGA: Gegara Janda, RM dan MS Duel Berdarah di Bengkel, Satu Orang Tersungkur Kena Celurit

Dari kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel, KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel. 

BACA JUGA: Duel Berdarah Pakai Parang, Crass, Crass, Lihat, Begini Kondisinya

Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi, dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa kejadian duel ini terjadi di Jalan Sukabangun I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, dan viral di media sosial.

BACA JUGA: Dua Pria Duel Berdarah Pakai Parang dan Kapak, Satu Sekarat

Menindaklanjuti video viral tersebut, Tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Petugas mengamankan lima orang, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni PTR, karena telah membuat lawannya INT lawan duelnya terluka, dan satu lagi KV yang berperan menjadi wasit. Sementara satu lagi masih kami proses dan lakukan pendalaman," jelas Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Kata Anwar, untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

"KV dikenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara, tetapi dalam prosesnya, tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," kata Anwar.

Sementara INT mengaku motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.

"Aksi duel ini merupakan kali kedua, pak. Aksi  pertama PTR yang menang," akui INT.

"Dia (PTR) sok menantang saya duluan lewat medsos, dan tantangannya saya terima," sambung INT.

Akibat duel tersebut, INT mengalami luka serius dan mendapat 29 jahitan. 

"Enam jahitan di bagian dalam dan 23 jahitan di bagian luar, saya menyesal, pak," kata INT singkat. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler