2 Remaja Putri Dijajakan di MiChat, Tarifnya Sebegini, Muncikarinya Ternyata, Ya Ampun

Senin, 04 Juli 2022 – 21:01 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung, ditangkap polisi. Kedua pelaku berinisial RH, 17, dan FT, 19, warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

"Kasus ini melibatkan dua wanita yang masih di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustoni Dendi di Mapolresta Bandar Lampung sebagaimana dilansir lampung.jpnn.com, Senin (4/7).

BACA JUGA: Penembak Pendeta di Sumut Diringkus, Pelaku Tak Disangka, Motifnya Bikin Bergeleng

Penangkapan keduanya ini bermula ketika unit PPA melakukan penyelidikan melalui sosial media MiChat.

Dari MiChat petugas menemukan seseorang dengan sengaja menjajakan anak perempuan di bawah umur untuk dilakukan praktek prostitusi dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu.

BACA JUGA: Selama 7 Tahun Buron, Ibrahim Ternyata Melakukan Ini Agar Tak Terdeteksi Polisi

Saat itu tersangka sedang berada di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.

"Kedua tersangka diamankan pada Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB," ujarnya.

BACA JUGA: Buronan Didi Junaidi Sudah Ditangkap, Perbuatannya di Penginapan Sungguh Brutal

Dari pengakuan tersangka, lanjut Gustoni kedua pemuda itu baru sekali melakukan kegiatan prostitusi online ini.

Dia menceritakan, awalnya korban dengan btersangka ini kenalan melalui sosial media.

Kemudian salah satu korban menjadi pacar si RH, lalu timbullah niat membisniskan pacarnya tersebut dengan cara melayani pria hidung belang.

Atas perbuatannya itu tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan beberapa pakaian milik korban diamankan petugas.

"Keduanya diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama mencapai 15 tahun," katanya.

Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung Yana Supriana menambahkan bahwa kasus seperti ini adalah alarm bagi orang tua dalam memberikan perhatian dan pengawasan terhadap sang anak.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Harus ada perhatian lebih agar tidak salah pergaulan, peran orang tua sangat dibutuhkan," pungkasnya.(mcr32/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler