Selama 7 Tahun Buron, Ibrahim Ternyata Melakukan Ini Agar Tak Terdeteksi Polisi

Minggu, 03 Juli 2022 – 22:20 WIB
Tersangka Ibrahim saat diinterogasi oleh Kapolsek Talang Kelapa. Foto: Akda/sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Pelarian Ibrahim, 47, buronan kasus penganiayaan terhadap bapak mertua di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, akhirnya berakhir.

Buronan yang diburu polisi selama tujuh tahun tersebut akhirnya dibekuk tim opsnal Polsek Talang Kelapa, pada Rabu (22/6) lalu.

BACA JUGA: Buronan Didi Junaidi Sudah Ditangkap, Perbuatannya di Penginapan Sungguh Brutal

Kepada polisi, tersangka Ibrahim mengaku selama jadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

"Selama pelarian saya berpindah-pindah tempat bersembunyi, ke Gandus, Kenten Laut dan tempat lainnya," akunya.

BACA JUGA: Ibrahim Akhirnya Tertangkap setelah 7 Tahun Buron, Bravo, Pak Polisi

Ibrahim mengaku nekat menusuk mertuanya disebabkan korban menyembunyikan istrinya. Kemudian ia terpancing emosi hingga melakukan penusukan tersebut.

Selama pelarian, ia pernah sekitar enam kali menikah siri, tetapi sekarang sudah cerai semuanya sehingga ia menjadi duda.

BACA JUGA: Info Terkini dari Propam Soal Kasus Perselingkuhan AKP Zainal Abidin dengan Istri Perwira

"Dahulu pernah jadi bandar narkoba, jualan pempek hingga keliling," ujarnya seraya menambahkan menyesali atasi perbuatannya.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SH SIK mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Ibrahim terhadap mertuanya Baijuri terjadi pada 6 Mei 2015 lalu.

"Jadi anak korban, yang merupakan istri tersangka kabur dari rumah. Karena tidak tahan sering dianiaya oleh tersangka," katanya.

Kemudian istri kabur menuju rmah orang tuanya, dan didatangi oleh tersangka.

"Di saat bertemu dengan mertuanya, tersangka emosi dan tanpa basa-basi langsung mengeluarkan pisau dari selipan pinggang hingga menusuk korban yang sedang duduk di kursi secara bertubi-tubi," jelasnya didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Alvin Adam Armita Siahaan.

Akibatnya korban tersungkur dan harus dilarikan ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Korban ditusuk di bagian lengan tangan atas tembus belakang, dua kali di bagian tulang rusuk, dua kali di pinggang," bebernya.

Kendati sempat mengalami kritis akibat perbuatan tersangka, tetapi nyawa korban dapat diselamatkan.

Tersangka ini selama masa pelarian, selalu berpindah-pindah tempat sehingga cukup menyulitkan petugas untuk menangkap yang bersangkutan.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tandasnya.(qda/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler