jpnn.com - JAKARTA - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso masih berupaya lolos dari jeratan hukuman.
Lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kubu Jessica menyatakan siap melanjutkan perang intelektual dengan kepolisian yang mereka gugat. Adu bukti dan argumentasi antara mereka masih akan berlanjut. Jessica mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan penyidik.
BACA JUGA: TERBONGKAR! Kantor Pengacara itu Ternyata Klinik Aborsi
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo menegaskan bahwa ia akan menghadirkan dua ahli pada hari ketiga praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). Ia menegaskan yang dihadirkan adalah ahli yang benar-benar profesional di bidangnya. Namun, Yudi yang juga masih keluarga Jessica itu merahasiakan dua ahli yang akan dihadirkan.
"Yang pasti bukan ahli tebak-tebakan dan bukan ahli nujum," kata Yudi usai sidang praperadilan di PN Jakpus, Rabu (24/2). "Sudah lihat besok saja," timpal Yudi.
BACA JUGA: Siswi SMP Tiga Hari Dibawa Pacar, Tiga Kali Begituan
Kubu Jessica juga mempersoalkan pencegahan ke luar negeri yang disematkan kepada perempuan yang lama tinggal di Australia itu. Yudi menegaskan pencegahan Jessica melanggar aturan. Sebab, Jessica dicekal saat masih berstatus saksi, atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Baca undang-undang, KUHAP mengatakan kalau itu tersangka baru boleh dicekal. Ini belum tersangka saja sudah dicekal," ujar Yudi.
Selain ahli, Yudi juga akan menghadirkan ketua RT tempat tinggal Jessica di Sunter, Jakarta Utara. Ia mengatakan, ketua RT itu mengetahui dan melihat langsung penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Jessica beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah menilai pencekalan bukan merupakan ranah lembaga praperadilan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Cara Polisi Membongkar Praktik Aborsi yang Sangat Keji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersimbah Darah, Ibu Tewas, Anak jadi Terduga
Redaktur : Tim Redaksi